Jokowi dan Ahok memang tidak pernah berhenti membuat suatu terobosan baru demi terciptanya Jakarta yang ideal. Apalagi soal kebersihan yang kita tahu bahwa Jakarta memang berada di tingkat terendah. Untuk itu, Jokowi dan Ahok akan memberikan hukuman denda bagi masyarakat yang membuang sampah semena-mena. Tidak ditempat yang telah disediakan. Joko Widodo (Jokowi) akan menerapkan denda tinggi ini untuk menegakkan hukum bagi warga yang tak bisa membuang sampah pada tempatnya.
Dikutip dari tribunnews.com menurut mantan walikota Surakarta itu, “Orang kita ini kalau tidak didenda secara riil, tidak akan tertib hukum dan sosial. Hanya bisa dilakukan dengan denda setinggi-tingginya”. Hal tersebut samayang dengan pemerintah Provinsi Riau belum lama ini juga mengumumkan bakal memberlakukan denda sebesar Rp500.000 bagi setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kebijakan tersebut mengikuti aturan yang ada di Jakarta. Mengenai kebijakan denda tersebut, Jokowi mengatakan kebijakan tersebut paling lambat dilaksanakan pada awal tahun 2014. Hal tersebut tentu saja setelah ada sosialisasi kepada masyarakat. Kebijakan tersebut meniru pemerintah Singapura dalam menertibkan masyarakat dengan menerapkan denda tinggi. Menurut Jokowi, sebenarnya kebijakan atas denda tersebut telah ada dalam perda Kota Jakarta. Namun, itu semua tidak berjalan dengan baik. Karena tidak ada pelaksanaan dan pengawasan yang kuat. (Dikutip dari tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar